Penggunaan perangkat penguat sinyal atau repeater mulai mengkhawatirkan. Kementerian Kominfo sendiri telah menemukan sejumlah kasus pemakaian repeater ilegal yang bisa diancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 600 juta. Menurut Rachmad Widayana, Kasubdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Kominfo, pihaknya telah menemukan banyak kasus penggunaan repeater tanpa izin atau tidak sesuai sertifikasi perangkat. “Perangkat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk dipakai ... Read More »